KODE ETIK


LSM PRABHU INDONESIA JAYA

MUKADIMAH

LSM PRABHU INDONESIA JAYA merupakan organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen untuk berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, serta prinsip kemanusiaan, keadilan, transparansi, dan kepentingan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi, seluruh pengurus, anggota, relawan, serta pihak yang mengatasnamakan LSM PRABHU INDONESIA JAYA wajib menjaga integritas, profesionalitas, independensi, dan nama baik organisasi.

Untuk menjadi pedoman bersama, ditetapkan Kode Etik LSM PRABHU INDONESIA JAYA sebagai berikut.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Kode Etik adalah seperangkat nilai, prinsip, norma, dan pedoman perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus, anggota, relawan, dan pihak yang menjalankan kegiatan atas nama LSM PRABHU INDONESIA JAYA.

Pasal 2

Kode Etik bertujuan untuk:

  1. Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi.
  2. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.
  3. Mendorong seluruh anggota bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
  4. Mencegah penyalahgunaan kewenangan dan jabatan organisasi.
  5. Menjaga independensi organisasi dalam menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan.
  6. Mewujudkan organisasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
  7. Menjadi pedoman dalam berhubungan dengan masyarakat, pemerintah, lembaga negara, swasta, media, dan organisasi lainnya.

BAB II

NILAI-NILAI DASAR ORGANISASI

Pasal 3

Seluruh anggota LSM PRABHU INDONESIA JAYA wajib menjunjung tinggi:

  1. Pancasila sebagai dasar negara.
  2. Konstitusi Negara Republik Indonesia.
  3. Hukum dan peraturan perundang-undangan.
  4. Kemanusiaan dan keadilan sosial.
  5. Kebenaran dan kejujuran.
  6. Persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Keterbukaan dan transparansi.
  8. Independensi organisasi.
  9. Profesionalitas dan tanggung jawab.
  10. Kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

BAB III

INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS

Pasal 4

Setiap anggota wajib:

  1. Bertindak jujur, sopan, objektif, dan bertanggung jawab.
  2. Melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan aturan organisasi.
  3. Menjaga nama baik LSM PRABHU INDONESIA JAYA.
  4. Menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  5. Tidak menggunakan jabatan organisasi untuk keuntungan pribadi.
  6. Tidak memberikan informasi yang sengaja dibuat-buat atau menyesatkan masyarakat.
  7. Menghormati hak dan martabat setiap orang.
  8. Menjaga hubungan organisasi secara profesional dengan pihak mana pun.

BAB IV

INDEPENDENSI ORGANISASI

Pasal 5

  1. LSM PRABHU INDONESIA JAYA menjalankan kegiatan berdasarkan kepentingan masyarakat dan tujuan organisasi.
  2. Setiap anggota wajib menjaga independensi organisasi.
  3. Organisasi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tujuan organisasi.
  4. Setiap kerja sama dengan pemerintah, lembaga negara, perusahaan, organisasi masyarakat, media, maupun pihak lainnya harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan organisasi.
  5. Anggota dilarang menggunakan nama, atribut, jabatan, atau fasilitas organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan yang berwenang.

BAB V

HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT

Pasal 6

Dalam berhubungan dengan masyarakat, seluruh anggota wajib:

  1. Mengutamakan pelayanan dan kepentingan masyarakat.
  2. Mendengarkan aspirasi, keluhan, dan laporan masyarakat secara objektif.
  3. Tidak melakukan intimidasi, ancaman, pemaksaan, atau tindakan kekerasan.
  4. Tidak memanfaatkan persoalan masyarakat untuk keuntungan pribadi.
  5. Menjaga kerahasiaan informasi masyarakat yang memang wajib dirahasiakan.
  6. Melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum menyampaikan atau menindaklanjutinya.
  7. Menghormati perbedaan latar belakang, pendapat, dan kondisi sosial masyarakat.

BAB VI

PENGADUAN DAN INFORMASI MASYARAKAT

Pasal 7

Dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat:

  1. Setiap laporan harus dicatat dan ditangani secara profesional.
  2. Informasi yang diterima harus diperiksa dan diverifikasi sesuai kemampuan organisasi.
  3. Laporan tidak boleh langsung dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat dasar informasi yang memadai.
  4. Organisasi wajib menghindari fitnah, tuduhan tanpa dasar, dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
  5. Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran hukum, organisasi dapat meneruskan atau mengkoordinasikan informasi tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
  6. Identitas pelapor dapat dijaga kerahasiaannya sepanjang diperlukan dan memungkinkan secara hukum.

BAB VII

LARANGAN PENYALAHGUNAAN ORGANISASI

Pasal 8

Setiap anggota dilarang:

  1. Menggunakan nama LSM PRABHU INDONESIA JAYA untuk melakukan pemerasan.
  2. Mengancam atau mengintimidasi seseorang atau suatu pihak.
  3. Meminta sejumlah uang atau fasilitas dengan mengatasnamakan organisasi tanpa dasar dan kewenangan yang sah.
  4. Melakukan pungutan liar.
  5. Memalsukan surat, dokumen, identitas, atau atribut organisasi.
  6. Menggunakan atribut organisasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
  7. Menyebarkan berita bohong atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Melakukan tindakan diskriminatif.
  9. Melakukan kekerasan atau tindakan yang merugikan masyarakat.
  10. Menggunakan organisasi sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

BAB VIII

KEUANGAN DAN TRANSPARANSI

Pasal 9

  1. Pengelolaan keuangan organisasi harus dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Setiap penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dicatat sesuai mekanisme administrasi organisasi.
  3. Dana organisasi hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang sesuai dengan tujuan dan program organisasi.
  4. Pengurus wajib menyimpan bukti transaksi dan dokumen pendukung.
  5. Penggunaan dana organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa kewenangan merupakan pelanggaran kode etik.
  6. Donasi, bantuan, hibah, atau bentuk dukungan lainnya harus dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB IX

PENGGUNAAN MEDIA DAN MEDIA SOSIAL

Pasal 10

Setiap anggota yang menggunakan media sosial atau media publik atas nama pribadi maupun organisasi wajib:

  1. Menjaga nama baik LSM PRABHU INDONESIA JAYA.
  2. Tidak menyebarkan berita palsu, fitnah, ujaran kebencian, atau informasi provokatif.
  3. Tidak menyebarkan data pribadi seseorang tanpa dasar atau izin yang sah.
  4. Memisahkan pendapat pribadi dengan pernyataan resmi organisasi.
  5. Tidak mengklaim sebagai pernyataan resmi organisasi tanpa kewenangan.
  6. Mengutamakan informasi yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Menghormati hak cipta, karya jurnalistik, foto, video, dan materi milik pihak lain.

BAB X

HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAIN

Pasal 11

  1. LSM PRABHU INDONESIA JAYA menghormati lembaga negara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, media, dan lembaga lainnya.
  2. Kritik, pengawasan, dan penyampaian aspirasi dilakukan secara konstruktif, objektif, dan berdasarkan data atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Anggota wajib menjaga komunikasi yang santun dan profesional.
  4. Perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi atau tindakan melanggar hukum.
  5. Setiap kerja sama harus memperhatikan independensi serta kepentingan masyarakat.

BAB XI

KONFLIK KEPENTINGAN

Pasal 12

  1. Setiap anggota wajib menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas organisasi.
  2. Anggota wajib mengungkapkan kepada pengurus apabila memiliki kepentingan pribadi yang berkaitan dengan suatu kegiatan organisasi.
  3. Anggota tidak boleh menggunakan informasi internal organisasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  4. Pengambilan keputusan organisasi harus mengutamakan kepentingan organisasi dan masyarakat.

BAB XII

PERLINDUNGAN TERHADAP ANGGOTA DAN MASYARAKAT

Pasal 13

LSM PRABHU INDONESIA JAYA berkomitmen menciptakan lingkungan organisasi yang aman, menghormati martabat manusia, serta bebas dari:

  1. Kekerasan.
  2. Ancaman.
  3. Intimidasi.
  4. Pelecehan.
  5. Diskriminasi.
  6. Penyalahgunaan jabatan.
  7. Tindakan yang merendahkan martabat manusia.

BAB XIII

PENEGAKAN KODE ETIK

Pasal 14

  1. Setiap dugaan pelanggaran Kode Etik dapat dilaporkan kepada struktur organisasi yang berwenang.
  2. Laporan harus disampaikan berdasarkan informasi atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
  4. Penanganan pelanggaran dilakukan secara objektif, proporsional, dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi.
  5. Keputusan organisasi terhadap pelanggaran harus dilakukan sesuai AD/ART, peraturan internal, dan ketentuan hukum yang berlaku.

BAB XIV

SANKSI ORGANISASI

Pasal 15

Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran, antara lain:

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Peringatan organisasi.
  4. Pembatasan atau pencabutan kewenangan tertentu.
  5. Pemberhentian dari jabatan organisasi.
  6. Pemberhentian sebagai anggota.
  7. Pelaporan kepada pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Pemberian sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, unsur kesengajaan, serta ketentuan organisasi yang berlaku.


BAB XV

TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 16

Pengurus LSM PRABHU INDONESIA JAYA wajib:

  1. Menjadi teladan dalam penerapan Kode Etik.
  2. Memberikan arahan dan pembinaan kepada anggota.
  3. Menjaga administrasi organisasi.
  4. Mendorong transparansi dan akuntabilitas.
  5. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara adil.
  6. Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.

BAB XVI

KOMITMEN ANGGOTA

Pasal 17

Setiap anggota LSM PRABHU INDONESIA JAYA menyatakan kesediaannya untuk:

“Menjunjung tinggi Pancasila, menaati hukum dan peraturan organisasi, menjaga nama baik LSM PRABHU INDONESIA JAYA, mengutamakan kepentingan masyarakat, bertindak jujur dan profesional, serta menolak segala bentuk intimidasi, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, korupsi, dan tindakan yang merugikan masyarakat.”


BAB XVII

PENUTUP

Pasal 18

Kode Etik ini menjadi pedoman moral dan organisatoris bagi seluruh pengurus, anggota, relawan, dan pihak yang menjalankan kegiatan atas nama LSM PRABHU INDONESIA JAYA.

Kode Etik dapat dilakukan penyempurnaan sesuai perkembangan organisasi, kebutuhan masyarakat, AD/ART, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

LSM PRABHU INDONESIA JAYA

“Bersama Masyarakat, Mengabdi untuk Indonesia.”


Ditetapkan di: Bandung
Tanggal: 21 Januari 2021

LSM PRABHU INDONESIA JAYA

Ketua Umum

Odang Kusmana, S.Kom., S.H



0 Komentar